Diduga Beda Pilihan Jagoan Pilkada, Pria Mabuk Di Maros Cekcok Berujung Penganiayaan

    Diduga Beda Pilihan Jagoan Pilkada, Pria Mabuk Di Maros Cekcok Berujung Penganiayaan
    Bhayangkara - Humas Polres Maros

    Maros, Sulsel - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros mengamankan seorang pria berinisial KA (39) warga Dusun Takkalasi, Desa Temmappaduae, Kecamatan Marusu yang melakukan penganiayaan terhadap MN (47) yang merupakan warga sekampung dengan pelaku.

    KA ditangkap setelah sebelumnya melakukan penganiyaan terhadap MN yang saat itu dibawah pengaruh minuman keras (Miras) tradisional jenis Ballo.

    Penganiyaan terjadi di belakang rumah milik orangtua MN Di Kampung Ujungnge, Dusun Takkalasasi, Desa Temmappaduae  Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros. 

    Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya, S.H., S.I.K., M.I.K., M. Tr. Opsla melalui Kasubsi Penmas Ipda A. Marwan P. Afriady membenarkan peristiwa penganiayaan tersebut.

    Kasubsi Penmas menerangkan bahwa pihaknya telah menerima laporan di SPKT (Sentra Pelayanan kepolisian Terpadu) Polres Maros, pada hari Rabu 20 November 2024 sekitar pukul 17.30 Wita.

    "Laporan Polisi dengan nomor LP/B/310/XI/2024/SPKT/Polres Maros/Polda Sulsel, tentang dugaan tindak pidana penganiyaan, " terangnya.

    Marwan menyebutkan bahwa korban MN sudah diambil keterangannya dan telah dilakukan visum.

    "Untuk tersangka sudah diamankan oleh Unit Jatanras Polres Maros pada hari Kamis tanggal 21 November 2024, " ujarnya.

    Sedangkan untuk motifnya, kata Marwan, masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, namun untuk sementara pelaku diduga dibawah pengaruh minuman keras dan Cekcok karena beda pilihan.

    "Awalnya cekcok karena beda pilihan dalam Pilkada, pelaku juga dalam keadaan mabuk, " tutupnya.

    Korban MN (47) merupakan wiraswasta sedangkan pelaku KA (39) adala pekerja harian lepas, keduanya merupakan warga setempat (Dusun Takkalasi).(*)

    polres maros sul-sel
    Jamaluddin, M.M.

    Jamaluddin, M.M.

    Artikel Sebelumnya

    Polda Sulsel Gelar Dzikir dan Doa Bersama...

    Artikel Berikutnya

    Warga Tamalanrea Makassar Keluhkan Truck...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Ikuti Lomba Cipta Puisi Wija To Luwu 2025 dalam Rangka HPRL ke-79 dan HUT KKLR ke-69
    Panglima TNI Resmikan Gedung Trisula Denjaka dan Serahkan Ransus Mobile Dual Ramp System
    Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online: Sita Aset Rp61 Miliar, Ungkap Sindikat Internasional
    Polri Resmi Launching Desk Ketenagakerjaan untuk Selesaikan Sengketa Tenaga Kerja

    Ikuti Kami